Financial institution Swiss Bekukan Rp 4,77 Triliun Aset ‘Tangan Kanan’ Adani, Ada Apa?

Marketplace – Berita Terkini Marketplace, Saham, Reksadana – CNBC Indonesia




Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Swiss telah membekukan US$ 310 juta atau sekitar Rp 4,77 triliun di enam financial institution Swiss yang diduga dimiliki oleh seorang individu yang dianggap sebagai kepanjangan tangan dari konglomerat India kontroversial, Adani.

Diketahui, Adani tengah menghadapi tuduhan penipuan serius. Hal ini pun terungkap melalui putusan Pengadilan Kriminal Federal Swiss yang menolak banding terhadap perintah “sequestration” atau pengambilan sementara aset hingga pembayaran utang terkait dana tersebut.

Melansir Monetary Occasions, Investigasi atas dugaan aktivitas kriminal dan pencucian uang yang melibatkan Adani di Swiss telah berlangsung sejak Desember 2021. Laporan tersebut menuduh Adani menjalankan “penipuan terbesar dalam sejarah perusahaan” dengan menggunakan orang-orang yang berperan sebagai frontman untuk memanipulasi valuasi pasar saham konglomerat tersebut.

Kejaksaan Swiss menduga individu yang bersangkutan bukan pemilik sebenarnya dari perusahaan yang memegang dana $310 juta yang dibekukan, sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan.

Jaksa juga mencurigai bahwa dana dalam jumlah besar dipercayakan kepada orang tersebut oleh kelompok Adani, yang kemudian diinvestasikan di perusahaan-perusahaan yang terdaftar milik Adani dengan melanggar aturan pasar saham, guna meningkatkan nilainya. Meskipun demikian, pengadilan tidak membuat temuan lebih lanjut selain memutuskan untuk mempertahankan perintah pembekuan berdasarkan kecurigaan yang ada.

Adani, yang memiliki koneksi politik dengan kepentingan luas di infrastruktur transportasi, energi, dan media, dengan tegas membantah semua tuduhan. Meskipun pengadilan kriminal Swiss tidak mengungkapkan identitas para pihak, deskripsi yang merujuk pada laporan Hindenburg dan investigasi Monetary Occasions menunjukkan keterkaitan Adani dan seorang pengusaha Taiwan, Chang Chung-Ling, yang diduga menjadi frontman mereka.

Chang telah lama dikaitkan dengan kelompok Adani. Sebelumnya, Monetary Occasions melaporkan bahwa ia adalah salah satu dari dua investor yang memperdagangkan saham Adani melalui entitas offshore yang menyembunyikan identitasnya, dalam struktur yang diawasi oleh Vinod Adani, saudara pendiri konglomerat tersebut. Chang membantah mengetahui perannya sebagai mitra Adani dan menolak memberikan komentar lebih lanjut.

Monetary Occasions juga melaporkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Chang menjual batu bara senilai $2 miliar kepada Adani dengan harga yang tampaknya di atas harga pasar, menggunakan perusahaan yang terdaftar di alamat rumahnya di Taiwan.

Putusan pengadilan Swiss menyatakan bahwa jaksa publik Jenewa membuka penyelidikan atas dugaan pencucian uang dan pemalsuan dokumen pada Desember 2021, setelah menerima laporan dari Kantor Pelaporan Pencucian Uang, dan bahwa jaksa federal mengambil alih kasus ini pada Juli 2023. Jaksa juga mencurigai bahwa perusahaan tersebut mencoba menggunakan investasi Adani sebagai jaminan kredit, yang kemungkinan besar merupakan upaya penipuan mengingat dugaan overvaluasi sekuritas terkait, menurut putusan tersebut.

Berita mengenai putusan ini pertama kali dilaporkan oleh majalah bold Gotham Town. Banding diajukan pada bulan Maret tahun ini oleh perusahaan yang asetanyadibekukan.

(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jelang Lengthy Weekend, IHSG & Rupiah Menguat




Subsequent Article



Adani Tipu India Pakai Batu Bara RI, Libatkan Perusahaan Haji Isam



Tinggalkan komentar